Pembunuh Driver Online Tertangkap- Motifnya Bayar Utang

Pelaku pembunuhan sopir taksi online mengakui perbuatannya dilakukan untuk menguasai mobil korban.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan tersebut.

"Yang menangkap Polres Pasuruan," ujarnya dikutip Kantor Berita , Kamis (24/10).

Menurut Barung, tersangka bernama Gianto bin Samat, warga Babatan, Wiyung Surabaya.

Pelaku diamankan di rumahnya di daerah Gresik Surabaya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil ERTIGA warna putih Nopol W 1979 NK, dan tali tampar untuk menghabisi korban.

Adapun kronologis pembunuhan yang dilakukan Gianto berawal pada Senin 21 Oktober 2019. Pada pukul 11.00 wib, Gianto memesan Gojek mobil dengan nama palsu.

Pelaku meminta korban Rusdianto mengantarnya ke Pondok Maritim, Surabaya Selatan. Selanjutnya menuju Graha Family Surabaya, dan berhenti di belakang National Hospital.

Saat korban lengah, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tampar. Selanjutnya mayat korban dipindahkan ke bagian tengah mobil dan berangkat menuju arah Malang.

Pelaku berniat membuang mayat tersebut di kawasan kebun teh Lawang namun tidak jadi. Akhirnya mayat korban dibuang dipinggir jalan tol dekat saluran air.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news