Semangat antikorupsi yang disuarakan pemerintah dan DPR tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Pasalnya, rencana revisi UU KPK tak ubahnya seperti konspirasi busuk untuk melemahkan lembaga antirasuah.
- Kongres PDIP Masih Masih Belum Jelas, Puan: Akan Diumumkan, Sabar!
- Sambut Haul Syekh Nawawi Al-Bantani, Polri Gelar Baksos Kesehatan
- Perjanjian Utang di Pilgub DKI, Nasdem Bisa Batal Usung Anies Baswedan
Ditegaskan, KPK belum membutuhkan revisi UU. Artinya terkait agenda pemberantasan korupsi masih bisa menjalankan UU yang sudah sebelumnya yakni UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," ucap Laode.
Dia mengendus itikad yang kurang baik atas digulirkannya rencana revisi UU KPK yang baru saja disetujui oleh hampir seluruh fraksi di DPR. Sebab, tidak ada koordinasi dengan pihak KPK sebelum menggulirkan rencana revisi UU KPK tersebut.
"Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," pungkasnya.
Sekadar informasi, sedikitnya ada empat hal yang akan direvisi. Pertama, terkait dengan penyadapan, mesti izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas. Kedua, Dewan Pengawas dibentuk oleh DPR dan Presiden. Ketiga, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) diatur oleh Dewan Pengawas. Selanjutnya, tentang perubahan status pegawai KPK.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anwar Sadad Yakin Santri Siap Hadapi Tantangan Era Society 5.0
- Tebar Inspirasi Ganjar, Ribuan 'Srikandi' di Jatim Gelar Festival Aksi Go Green
- Ditanya Kabar Bergabung dengan Golkar, Kang Emil: Kurang Lebih Arahnya ke Sana