Respon pemerintah menangani perkembangan situasi di Papua dengan melakukan throttling alias pelambatan akses internet di beberapa wilayah Papua, dinilai telah melanggar hak masyarakat.
- Soal Kabar MK Putuskan Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Ingat No Viral No Justice
- 21 Juta Data Bansos Ganda Disebut Terjadi Secara Sistemik, Bukan Cuma Human Error
- Pemilihan Duta Karang Taruna di HUT ke 63 Untuk Agen Perubahan Surabaya
Menurut Yati, tindakan pemerintah menunjukan negara tidak berimbang dan tidak proporsional dalam merespon persoalan yang berkembang di Papua.
"Cara tersebut, alih-alih membangun rasa percaya rakyat Papua atas langkah dan keberpihakan pemerintah pada rakyat Papua, sebaliknya justru semakin menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif yang berlapis kepada rakyat Papua," urainya.
Sementara tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua belum jelas penegakan hukumnya dan penyelesaian pelanggaran HAM belum tuntas.
"Pemulihan hak dan rencana penyelesaian persoalan Papua yang menyeluruh belum juga ditunjukkan oleh negara, yang keluar justru kebijakan pembatasan akses informasi. Tindakan ini kami nilai jauh dari penyelesaian yang tepat," katanya.
Selanjutnya ketika pemerintah menambahkan pengamanan di Papua, seharusnya akses informasi justru semakin dibuka seluas-luasnya untuk memastikan ada pengawasan publik secara terbuka baik dari Papua mauapun luar Papua.
"Pelambatan akses internet justru semakin membuat pemerintah terkesan menghindari pengawasan dan transparansi dalam menangani situasi di Papua," ucapnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Giring Ganesha Resmi Jadi Ketua Umum PSI
- Jaga Soliditas Jelang 2024, Golkar Jatim Kumpulkan Caleg di Dapil Surabaya-Sidoarjo
- Din Syamsuddin Terkait Seorang Perempuan Bercadar Terobos Istana