Pemerkosa Santriwati Tidak Cukup Dihukum Penjara, Harus Diberi Tambahan Kebiri Kimia

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini adalah kejahatan luar biasa. Satu-satunya opsi hukuman untuk pelaku adalah pidana paling berat sesuai ketetapan UU Perlindungan Anak, yaitu mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia.


Begitu tegas anggota DPD RI Fahira Idris menanggapi kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan oknum guru pesantren bernama Herry Wiryawan alias HW.

 “Pelaku ini predator anak. Sangat biadab. Sangat berbahaya bagi masyarakat. Tidak cukup hanya dihukum penjara selama-lamanya tetapi harus diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena pelaku adalah predator dan korbannya sudah belasan,” kecamnya kepada wartawan, Minggu (12/12).

Menurutnya, pelaku pelecehan seksual seperti ini tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Harus di penjara selama-lamanya karena termasuk kejahatan luar biasa.

Fahira mengingatkan bahwa sesuai UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, apa yang dilakukan pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa sehingga hukumannya bukan hanya hukuman pokok tatapi juga hukuman tambahan yaitu kebiri kimia yang memang ditujukan untuk para predator anak.

“Predator anak itu memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk menjalankan aksi biadabnya. Itulah kenapa kejahatan seksual kepada anak-anak dikategorikan kejahatan luar biasa,” tekannya lagi.

“Saya berharap selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia,” tutupnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news