Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, pemindahan Ibu kota adalah ide yang baik. Namun, tanpa legalitas pemindahan ibu kota hanya akan menjadi sekadar wacana.
- Siapkan Modal Besar, Gerindra Probolinggo Tak Ingin Sial di Pemilu 2024
- Harga Tes PCR Turun Diatur Surat Edaran, Alvin Lie: Peraturan Banci
- Peringati HUT ke- 48, PDI Perjuangan Jatim akan merawat sungai brantas
Hensat menjelaskan, keputusan pemindahan ibukota harus dikomunikasikan kepada publik. Hensat menyebut hal itu untuk mencegah muncul pesan bahwa pemindahan ibukota ini melebar kemana-mana.
"Misalnya saja benarkah ada isu Megatrust. Hal itu yang harus dikomunikasikan kepada publik, " Imbuhnya.
"Jangan lupa juga dengan perundang-undangan, karena tanpa payung hukum sama saja informasi itu seperti yang kala itu disampaikan Bung Karno, levelnya masih wacana," tandasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah resmi memilih Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tempat untuk memindah pusat pemerintahan.
Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara menjadi lokasi spesifik ibukota baru berdiri. Jokowi mengatakan biaya untuk memindahkan Ibukota mencapai Rp 466 triliun. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Usulan Tunda Pemilu, Amien Rais: Bamsoet Akan Dikenang sebagai Penghancur Konstitusi
- Giring Ganesha Bersama Relawan ‘Kami Gibran’ Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
- 19 Tahun Tsunami Aceh, AHY dan SBY Ziarah Kuburan Massal Siron