Pemindahan Ibu Kota Hanyalah Wacana Jika Tidak Ada Payung Hukumnya

Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, pemindahan Ibu kota adalah ide yang baik. Namun, tanpa legalitas pemindahan ibu kota hanya akan menjadi sekadar wacana.


Hensat menjelaskan, keputusan pemindahan ibukota harus dikomunikasikan kepada publik. Hensat menyebut hal itu untuk mencegah muncul pesan bahwa pemindahan ibukota ini melebar kemana-mana.

"Misalnya saja benarkah ada isu Megatrust. Hal itu yang harus dikomunikasikan kepada publik, " Imbuhnya.

"Jangan lupa juga dengan perundang-undangan, karena tanpa payung hukum sama saja informasi itu seperti yang kala itu disampaikan Bung Karno, levelnya masih wacana," tandasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Diketahui Presiden Joko Widodo telah resmi memilih Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tempat untuk memindah pusat pemerintahan.

Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara menjadi lokasi spesifik ibukota baru berdiri. Jokowi mengatakan  biaya untuk memindahkan Ibukota mencapai  Rp 466 triliun. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news