Pemkab Bondowoso menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bondowoso terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Kamis (29/12).
- Ketua Komisi I Minta Pemkab Bondowoso Tak Adakan Open Bidding, Begini Alasannya
- Cegah Stunting, Pemkab Bondowoso Galakkan Gemar Makan Ikan
- Kibarkan 3.000 Bendera Merah Putih di Kawah Wurung, Pemkab Bondowoso Ajak Pecinta NKRI Cetak Sejarah
Disampaikan Haeriyah Yulianti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, bahwa Raperbup tersebut penting untuk acuan dasar penyusunan APBDes 2023.
Penyusunan Raperbup tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.07/2022 yang baru saja turun pada bulan Desember.
"Dalam PMK nanti juga ditentukan nominalnya yang diterima desa," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Peraturan Menteri Desa (Permendes) memang sudah ada, yang mana Permendes sebatas petunjuk tekhnis penggunaan dana desa tidak menyebutkan nominal sebagaimana dalam PMK.
"Itulah alasan kami menyusun Raperbup ini," tuturnya.
Saat ini Raperbup tersebut sudah masuk di bagian hukum Pemkab Bondowoso untuk diverifikasi, baik legal drafting maupun penyempurnaan lainnya.
"Selanjutnya akan diajukan ke provinsi untuk di fasilitasi sebelum diundangkan," tambahnya.
Haeriyah berharap Raperbup ini segera selesai dan diundangkan, karena akan menjadi landasan penyusunan APBDes 2023.
"Pencairan dana desa 2023 akan mengacu pada Raperbup tersebut," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Desa Pekalangan Bondowoso Terancam Tak Dapat Cairkan Dana Desa Tahun 2025
- Pemanfaatan Dana Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Desa
- Ketua Komisi I Minta Pemkab Bondowoso Tak Adakan Open Bidding, Begini Alasannya