Pemkot Surabaya Belum Terima Pengembalian Aset YKP

Hingga saat ini Pemkot Surabaya belum menerima pengembalian aset yang selama ini dikuasai Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.


"Gak ngerti aku. Belum ada (pengembalian aset)," jelas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi pada Kantor Berita saat meninjau jogging track di jalan raya Ngagel, Rabu (10/7).

Hal yang sama juga dikatakan Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser. Menurutnya soal pengembalian aset pemkot Surabaya yang dikuasai YKP dan PT Yekape akan dijelaskan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPTB).

"Nanti dijelaskan oleh bu Yayuk (Maria Theresia Eka Rahayu) melalui jumpa pers. Sudah kita agendakan," pungkasnya.

Seperti diketahui usai diperiksa Kejati Jatim, pimpinan dari YKP dan PT Yekape sepakat mengembalikan aset Pemkot Surabaya yang selama ini dikuasainya. Bahkan petinggi yayasan dan anak cabangnya juga mengundurkan diri.

Sayangnya meski YKP dan PT Yekape beretikat baik dengan mengembalikan seluruh aset tersebut, Kejati Jatim tetap berkomitmen meneruskan perkara dugaan korupsi yang total kerugiannya mencapai angka puluhan triliunan rupiah itu kendati masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah mencekal lima pengurus YKP maupun anak usahanya di PT Yekape.

Kelima pengurus tersebut yaitu Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Tidak beberapa lama kemudian, Ketua Dewan Pembina YKP, Sartono menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan. Ia bahkan membuat surat pernyataan, yang intinya berisi menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6).

Kejati Jatim saat ini masih menunggu audit BPKP Jatim terkait nilai kerugian dugaan korupsi YKP. Kasus ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

YKP dibentuk Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai puluhan triliunan rupiah.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news