Penasehat Hukum Darmawan Ajukan Pasal 159 KUHAP Bila Armuji Tak Penuhi Panggilan Saksi

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Namun hal serupa juga terjadi pada terdakwa Darmawan. Tertundanya sidang Darmawan yang semestinya memasuki agenda pemeriksaan terdakwa Ini lantaran terdakwa Darmawan juga menginginkan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armuji hadir sebagai saksi.

"Pemeriksaan terdakwa dari kami tim juga merasa keberatan sebelum kita bisa bertemu dengan saudara pak Armuji," tegas Herman Hidayat, salah satu penasehat hukum Binti Rocma yang tergabung dalam tim hukum Hasonangan Cs dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/1).

Alasan Armuji harus hadir sebagai saksi dalam sidang berikutnya menurut Herman sebab Armuji sudah pernah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Bahkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercover dalam berkas perkara.

Nah dengan begitu, bila Armuji tetap tak menghiraukannya maka mantan Ketua DPRD Surabaya itu dapat dijerat dengan pasal 159 KUHAP.

"Dalam perkara 109 itu juga perlu diperlakukan pasal 159 KUHAP. Begitu pentingnya dia, sudah pernah diperiksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan tercover dalam berkas perkara. Persoalan apa setelahnya ketika dia harus dihadirkan sebab kedudukan dan fungsi persoalan persidangan ini untuk meluruskan persoalan yang sebenarnya. Kita ingin tau masalah yang sejelas-jelasnya jadi oleh sebab itu untuk perkara 109. Sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat 1, dilakukan pemanggilan dan ketika dia tidak hadir maka harus diterapkan pada 159 KUHAP. Terima kasih," pungkas Herman.

Seperti diberitakan, selain Darmawan, sebelumnya Binti Rochma melalui penasehat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1) lalu memerintahkan jaksa agar menghadirkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi.

Sayangnya dalam sidang berikutnya, kendati jaksa telah mengirimkan surat panggilan namun Armuji 'Mangkir'.

Armuji beralasan sedang berada di Bali. Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari yakni pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya. 

Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.

Dalam panggilan berikutnya, Armuji lagi-lagi berhalangan hadir. Ia mengaku sedang melakukan tugas kedewanan di Jakarta.

Bahkan ia juga mengirim surat balasan menjawan surat panggilan jaksa yang telah terkirim (23/1) lalu.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news