Penertiban masker di pasar-pasar tradisional masih terus berlanjut.
- Kenang Pelawak Cak Eko Londo, Wali Kota Eri Persembahkan Pertunjukan Seni di Taman Surya
- Peringati HUT ke-153 Jembatan Lama Kediri, Digelar Dengan Tumpengan
- Pemkab Kediri Apresiasi Tempat Hiburan Malam Tak Buka di Bulan Ramadan
Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bahkan, penertiban masker di pasar tak hanya dilakukan pada pagi atau siang hari. Melainkan saat malam hingga dini hari.
“Pelaksanaan penertiban masker kita lakukan serentak dibantu Muspika Kapolsek dan Danramil dan dipimpin langsung oleh para Camat,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/7).
Bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker, kata Irvan, petugas tak segan untuk memberikan sanksi berupa tindakan tegas.
Sanksi tersebut bisa berupa administrasi penyitaan KTP, push up, sanksi sosial, hingga menyanyikan lagu kebangsaan.
“Kita berikan sanksi mulai penyitaan KTP, termasuk sanksi langsung di lokasi (push up), kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya," jelasnya.
Di samping itu, Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini mengungkapkan, penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional.
Penertiban juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi.
“Penertiban dititikberatkan di tiga kegiatan yang direkomendasikan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) yang masih rendah tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buka Pameran MTQ XXIX Provinsi Jatim, Gubernur Khofifah Bangga Pakai Sepatu Batik Khas Pamekasan
- Hujan Lebat Guyur Bondowoso, Sejumlah Kawasan Banjir hingga Longsor
- PJB siagakan Ribuan Petugas Amankan Pasokan Listrik Nataru