Permohonan
pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) pengelola Taman Remaja
Surabaya (TRS) oleh Kejari Surabaya ke PN Surabaya cukup beralasan.
Salah satunya yakni menunggak iuran retribusi yang bila diakumulasikan
nilainya mencapai Rp 2 Milyar lebih.
- Kunjungi PT INKA di Madiun, Bambang Soesatyo: Satu Kata, Dahsyat!
- Prabowo Menang Tebal di Jatim, Anies dan Ganjar Tak Sampai Lima Juta Suara
- Hidayat Dorong Program Makan Bergizi Serap Sayuran Lokal Mojokerto
Arjuna menambahkan ditempuhnya solusi terberat itu agar pengelola ikon pariwisata hiburan rakyat di surabaya yang puluhan tahun itu dapat menghormati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
" Langkah-langkah itu sebenarnya untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta kepastian hukum dan hak-hak kepentingan umum yakni memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk kepentingan umum." pungkas Arjuna.
Seperti diketahui pada 9 April 2019 lalu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya resmi mendaftarkan surat permohonan penetapan pembubaran PT Star pengelola taman remaja surabaya (TRS) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Langkah Seksi Datun yang dikomandoi Arjuna Megananda ini lantaran diminta bantuan non litigasi oleh Pemkot Surabaya.
Pengajuan permohonan pembubaran PT Star itu berdasarkan amanat Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mana dalam pasal 146 yang menyatakan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Tuban Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formasi PPPK Nakes
- Indonesia Aman dari Resesi Global Jika Daya Beli Masyarakat Terjaga
- Mengembalikan Dwifungsi ABRI dan Revisi UU TNI Sangat Berbahaya Bagi Demokrasi