Penipuan Berkedok PNS- Ngaku Punya Koneksi Di Kemenkum HAM

Pria berumur 29 tahun berinisial KA, petualangannya berakhir setelah sekian lama terlibat kasus yang diduga penipuan berkedok pegawai negeri sipil (PNS).


"Setelah uang itu ditransfer ternyata setelah pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 kemarin nama Rio Dwi Oetomo putra dari Sudjono tidak tercantum maka berakhir pelaporan itu,” terang Indra Najib dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita , Kamis (13/12).

Ditambahkan Indra, korban Sudjono yang pensiunan guru akhirnya berhasil dikelabui. Ia menyanggupi nilai uang yang disebutkan pelaku.

Akhirnya dalam rentetan di akhir tahun 2017, Sudjono mentransfer uang sebanyak tiga kali melalui bank. Pertama sebanyak Rp 100 juta, demikian pula nilai transfer kedua dan terakhir Rp 25 juta.

Adapun uang ratusan juta dari korban dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi si terduga pelaku tanpa disetor lagi ke pihak lain.

Bahkan KA sesuai hasil pemeriksaan atas kasusnya yang ditangani Subnit I Resmob Polres Ngawi tidak mempunyai koneksi dengan Kemenkum HAM.

"Ini murni penipuan sebab KA tidak ada jaringan atau kenalan di kementerian itu (Kemenkum HAM-red). Dengan alasan inilah kami terus menelusuri kasus dugaan penipuan berkedok PNS siapa tahu ada korban lainya lagi,” tutupnya.

Pelaku yang juga warga Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun tersebut kini terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.[dik/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news