Penjelasan Inspektur Tentang Perjadin Dalam Kota Madiun yang Tidak Diaudit Selama Tiga Tahun

Inspektur Inspektorat kota Madiun Gaguk Hariyono/ist
Inspektur Inspektorat kota Madiun Gaguk Hariyono/ist

Inspektur Inspektorat kota Madiun Gaguk Hariyono angkat bicara tentang informasi yang menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir pihaknya tidak pernah melakukan audit anggaran perjalanan dinas (Perjadin) dalam kota Madiun di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.


Gaguk menjelaskan tidak semua objek diperiksa setiap tahun, ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan penyusunannya didasarkan pada pendekatan berbasis risiko. 

“Jadi tidak harus tiap tahun kami audit semua. Untuk hal-hal yang tidak masuk dalam PKPT, kami memiliki Irban Investigasi,” jelas Gaguk, Senin 26 Mei 2025.

Kemudian soal laporan hasil pemeriksaan perjadin yang masuk baru satu kelurahan dan ternyata itu laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibantah Gaguk. Dirinya menegaskan sampai saat ini inspektorat sedang investigasi semuanya diperiksa tanpa terkecuali. 

"Pokoknya sekarang inspektorat masih melakukan investigasi. Semuanya. Sekarang masih proses. Tunggu saja," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya pada medio bulan Maret 2025 lalu. Lurah se-kecamatan Kartoharjo di kota pendekar ini dipanggil Polres setempat. Untuk dimintai keterangan tentang kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan dugaan manipulasi serta merekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) anggaran perjalanan dinas dalam kota.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news