Kecewa Putusan Sidang Tipu Gelap Rempah-rempah, Korban Bakal Laporkan Hakim PN Sumenep ke Komisi Yudisial

Tim Penasehat Hukum Qusyairi, korban dugaan penipuan dan penggelapan saat menggelar konfrensi pers/Ist
Tim Penasehat Hukum Qusyairi, korban dugaan penipuan dan penggelapan saat menggelar konfrensi pers/Ist

Qusyairi, korban dugaan penipuan dan penggelapan rempah-rempah kecewa dengan hasil amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Register Perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp. 


Dikutip dari amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dr Jetha Tri Dharmawan S.H, M.H pada tanggal 28 Maret 2025, "Menyatakan, Terdakwa Juhairiyah Binti Dinawi tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucapnya.

Didampingi Tim Penasehat Hukum, Dody Zulfan S.H, M.H bersama Kartika Sari S.H, M.Kn., korban menggelar konferensi pers di salah satu hotel di Sumenep, Senin 26 Mei 2025 sore.

Qusyairi menjelaskan kronologi kejadianya, berawal pada tahun 2018 Juhairiyah (pelaku) mengambil barang jenis rempah-rempah dari kliennya Qusyairi dengan 5 (lima) nota berjumlah Rp. 211.068.000, yang kemudian dijual kembali oleh suami terduga pelaku yakni Moh.Alfani. Namun Juhairiyah tidak pernah membayar sepeserpun.

Kemudian, Qusyairi dan istrinya Nurul Wakiah mencoba berkali-kali menagih pembayaran kepada pelaku, namun bukannya mendapat bayaran, malah orang tua pelaku mengajak dirinya untuk carok (berduel). Padahal saat menagih korban datang didampingi kepala desa setempat.

"Karena tidak mendapat hasil dan solusi, saya didampingi penasehat hukum sebelumnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep tertanggal 13 Februari 2020 dengan nomor laporan LP/B/46/II/JATIM/RES SMP dengan terlapor Moh. Alfani dan Juhariyah dengan tuduhan pasal 378 dan 372 KUHAP," cerita Qusyairi.

Korban merinci, setelah laporan (LP) pertama dibuat, dirinya sempat didampingi penasihat hukum setempat sebelumnya, untuk mendatangi Mapolres beberapa kali. Namun hingga tahun 2024, kasus tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan. Korban lantas berinisiatif mendatangi kembali Mapolres untuk mencari informasi terkait pelaporannya.

"Berdasarkan hasil informasi yang saya dapat dari penyidik, PH saya sudah lama tidak datang ke Polres. Dan menyarankan agar saya tidak memakai jasa pengacara lagi, dan anehnya pelaku tidak ditahan ketika itu saat proses penyidikan," katanya.

Tahun 2025 terduga pelaku baru ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan 20 Februari 2025 pelaku mulai dipersidangkan.

Sementara Penasehat hukum Qusyairi, Dody Zulfan menambahkan, ketika sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda dakwaan kepada terdakwa Juhariyah, kliennya merasa tidak pernah diberitahukan untuk jadwal sidang. Namun ketika sidang dengan agenda pemeriksaan kepada terdakwa, Qusyairi bersama  Nurul Wakiah yang juga menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, barulah dipanggil oleh JPU dan ketika itu yang dilihat kliennya hanya terdakwa Juhariyah yang duduk di ruang persidangan tanpa Moh. Alfani.

"Padahal, sebelumnya Moh. Alfani juga di llaporkan ke Polres Sumenep dengan tuduhan yang sama," tutur Dody.

Dody menambahkan, bahwa selama proses persidangan, kliennya dan istrinya (saksi) sempat dicecar oleh Ketua Majelis Hakim, seolah-olah kliennya sengaja menjebak terdakwa dan seakan-akan bahasa perbuatan terdakwa kepada kliennya adalah perdata karena telah membayar sebagian sangkutannya.

"Padahal Qusyairi dan istrinya menjelaskan kepada majelis hakim dan JPU bahwa memang benar tidak ada pembayaran sama sekali di lima nota dengan jumlah Rp 211.068.000," jelasnya.

Kemudian sebelum proses persidangan berakhir, Ketua Majelis Hakim meminta akta perjanjian notaris kepada kliennya. Dody menegaskan bahwa ini sebenarnya tidak ada hubungannya kasus yang berujung pelaporan di kepolisian dan saat ini sedang dipersidangkan.

Senada dikatakan Kartika Sari yang juga penasehat hukum korban. Dia menyebut, bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal tersebut ditemukan tim penasehat hukum dalam berita acara sidang berkas pengadilan saat inzage bersama JPU.

"Dicantumkan korban dan saksi menerangkan hal yang sama, terdakwa pernah mencicil. Padahal tidak sama sekali," ucap Kartika.

Langkah selanjutnya, Qusyairi akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Ketua Muda, Bawas, Komisi Yudisial, MenpanRB, Ombudsman dan Mensesneg.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sumenep.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news