Pejabat Kemnaker Peras Calon TKA Hingga Rp 53 Miliar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)/RMOL
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)/RMOL

Para tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53 miliar. Uang itu didapat dari hasil memeras para calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.


Demikian diungkapkan langsung Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Budi mengatakan, tindak pidana pemerasan terhadap calon TKA sudah berlangsung sejak 2019.

"Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," kata Budi dikutip dari RMOL, Selasa 27 Mei 2025.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pasal sangkaan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu (sesuai) Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Namun demikian, identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin, 26 Mei 2025, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak Mei 2025 adalah, Haryanto selaku Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2024-2025. Saat ini Haryanto menjabat sebagai Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Selanjutnya, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Keempat tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kemudian empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 yang juga Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Keempat tersangka tersebut juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin 26 Mei 2025.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat sejak Selasa 20 Mei 2025 sampai dengan Jumat 23 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit kendaraan mobil, dan dua unit kendaraan sepeda motor. Kendaraan tersebut sudah dibawa ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Kendaraan yang disita dan disimpan di Rupbasan, yakni satu unit mobil BMW Type Z3 warna merah, 1 unit mobil BMW Type 3201 warna putih, satu unit mobil Honda Civic warna abu-abu, satu unit mobil Wulling Airev warna merah muda, satu unit mobil Wulling Airev warna putih, satu unit mobil Honda Brio warna merah, satu unit mobil Honda HRV warna hitam, satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam, satu unit mobil Innova warna hitam, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam, satu unit mobil Honda WRV warna abu-abu, satu unit motor Vespa Primavera warna biru, dan satu unit motor Honda ADV warna putih.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news