Penjelasan KPU Jatim Soal Pemilih Penderita Gangguan Jiwa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta masyarakat tidak memiliki pikiran negatif terkait edaran KPU RI yang akan memberikan hak pilih bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa Yang dikategorikan dalam berkebutuhan khusus atau disabilitas tuna grahita.


Menurut Anam, penderita gangguan jiwa tersebut, kemudian ada kalanya juga sudah sembuh, ada kalanya kemudian sakit kembali atau ada gangguan lagi. Sehingga mereka tetap didata dan disediakan TPS khusus.

Anam menambahkan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang, bahwa semua masyarakat, semua penduduk, memiliki hak pilih, dengan kualifikasi berusia 17 tahun atau lebih, kemudian sudah atau pernah kawin.

"Lepas kemudian ketika hari H tanggal 17 April yang bersangkutan sembuh, maka mereka bisa saat itu juga menggunakan hak pilihnya. Tapi ketika yang bersangkutan masih belum sembuh, ada gangguan, ya tentu yang bersangkutan tidak bisa kita berikan hak pilih," tutupnya.[bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news