Penyidik KPK Panggil Ulang Musyaffa Noer

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.


Mereka diperiksa untuk tersangka Anggota DPR Fraksi PPP, M. Romahurmuziy alias Rommy terkait dugaan suap di lingkungan Kemenag.

"KPK akan memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka RMY," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/3).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni politisi PPP yang juga Dewan Pengarah TKN Jokowi-Maruf, M. Romahurmuziy; Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin; dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Romahurmuziy selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [jit]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news