Pernyataan Ferdinand Hutahean bernada penghinaan agama merupakan delik umum. Aparat penegak hukum bisa melakukan penegakan hukum tanpa orang melaporkan.
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan
Demikian pandangan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/1).
Menurut pria yang sedang menempuh Doktoral Hukum UI ini, pernyataan maaf dari Ferdinand tidak dapat menghentikan penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh polisi.
"Artinya proses hukum terhadap delik umum terus berlanjut," demikian kata Erfandi.
Lebih lanjut Erfandi menjelaskan, untuk delik aduan berbeda. Sebab, dalam delik aduan yang memiliki tenggang waktu 6 bulan untuk mencabut aduannya dan itupun masuk dalam kategori delik aduan absolut.
"Kasus Ferdinan ini masuk bukan delik aduan tapi masuk delik umum sehingga meskipun ada permintaan maaf tidak bisa menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh polisi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan