Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan perpanjangan hingga masa dua tahun lagi.
- Gandeng Kadin dan Crazy Rich Surabaya, Calon Ketua Nuryadi Bertekad Lebarkan Sayap HIPMI
- Tak Perlu Panic Buying, Pemkot Surabaya Sediakan Bahan Pangan Terjangkau Lewat Pasar Murah dan GPM
- Melirik Bisnis Menguntungkan Arang Briket di Tengah Pandemi Covid-19
"Kita lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober, periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi, dikutip dari RMOL, Sabtu (17/8).
"Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," jelas Dendy.
Menurutnya, keringanan pajak itu diberikan bagi penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk tax holiday diberikan persentase pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan 100 persen dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.
18 sektor tersebut antara lain industri logam dasar hulu, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara, bahan baku utama farmasi, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Indo Beauty Expo 2023, Hadirkan Teknologi Industri Kecantikan Berskala Internasional
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR ke Pemkab Kediri
- Bank BJB Tetapkan Susunan Komisaris Baru Pada RUPS Luar Biasa Tahun 2024