Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Jombang menindaklanjuti netralitas dalam Pilkada 2024.
- Banjir Melanda, Pemkab Jombang Gerak Cepat Dirikan Posko Pengungsian dan Dapur Umum
- Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo Raih Ranking 1 Terbaik Se-Indonesia
- Pendamping Desa Terlibat Kampanye, Pj Bupati Jombang Akan Koordinasi dengan Kemendes PDTT
Hal itu dilatarbelakangi adanya laporan dan informasi dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Himbauan sebenarnya sudah kita sampaikan pada saat apel kerja, seluruh ASN (aparatur sipil negara) dan Desa, tapi selesai Jombang Fest kepala desa kita kumpulkan, untuk kita tekankan kembali," kata Teguh, Rabu (16/10) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Pj Bupati Jombang menyebut bahwa semua yang terpantau melakukan dugaan pelanggaran netralitas akan dikumpulkan untuk kembali menekan netralitas di pilkada Jombang.
"Semua, yang tidak semestinya mendukung, ya harusnya netral. Dan kades kewenangannya ada di kita dan kepala desa nanti kita koordinasikan," ujarnya.
Diinformasikan, adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Plosogeneng pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Jombang, Jawa Timur, bermula dari oknum Kades tersebut yang diduga terlibat dugaan pelanggaran netralitas.
Pasalnya, kasus tersebut bergulir dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah melimpahkan penanganan kasus dugaan netralitas oknum kades di Kecamatan Jombang itu ke pihak Bupati Jombang.
"Jadi, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, kemarin Bawaslu, sudah meneruskan kepada Pj Bupati, terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut," kata ketua Bawaslu, David Budianto, Kamis 3 Oktober 2024, beberapa waktu lalu.
David menjelaskan surat yang dikirim Bawaslu pada Pj Bupati Jombang, berisikan penerusan pemeriksaan terhadap kades Plosogeneng, terkait dugaan pelanggaran netralitas.
"Isinya Bawaslu, meneruskan kepada Pj Bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa, yang terjadi pada kehadiran kepala desa Plosogeneng pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Plosogeneng itu, maka untuk pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.
"Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Banjir Melanda, Pemkab Jombang Gerak Cepat Dirikan Posko Pengungsian dan Dapur Umum
- Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo Raih Ranking 1 Terbaik Se-Indonesia
- Pendamping Desa Terlibat Kampanye, Pj Bupati Jombang Akan Koordinasi dengan Kemendes PDTT