Warga perumahan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS) kini bisa bernafas lega. Pasalnya, kasus dugaan korupsi atas aset tanah dan properti YPK-KMS yang kini berubah nama menjadi PT Yekape Surabaya senilai Rp 40 triliun, sudah ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipikor Polda Jatim.
- Keluarga Dokter ARL Minta Polisi Segera Tahan Tersangka
- 6 Jam Diperiksa KPK, Kepala KPP Madya Jakarta Timur Bungkam
- Tangkap Tangan Rektor Unila, KPK Amankan Uang Rp 4,4 Miliar dan Kunci Safe Deposit Box Berisi Emas
Darmantoko mengungkapkan, Subdit III Tipikor Polda Jatim ketika itu sudah memeriksa para pengurus YKPPS yang diduga pelaku penyelewengan aset negara. Di antaranya, Mentik Budiwiyono dan Surjo Harjono, mantan anggota DPRD Surabaya 1997 -1999; Sartono dan Chairul Huda, mantan Direktur YPK-KMS tahun 2000 dan 2002.
Bahkan lanjut Darmantoko, dirinya yang juga ikut diperiksa sebagai saksi dan sempat menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
"Sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan menerima SP2HP setahun silam,†tegasnya.
Sejak itu tidak ada kejelasan dan kasusnya seperti menguap karena tidak ada tindak lanjut. Namun belakangan, ada perkembangan baru bahwa penyidik Subdit III akan menindaklanjuti.
Hal ini tentu disambut warga yang sejak awal menuntut penegakan hukum. Termasuk Darmantoko sebagai pembeli rumah yang juga menjadi korban penguasaan aset itu.
"Sejumlah LSM meyakini skandal dugaan korupsi YKP-KMS Rp40 Triliun secepatnya terbongkar. Bukti-bukti termasuk novum sudah diserahkan ke penyidik Tipikor Polda Jatim,†pungkas Darmantoko.
Kasus korupsi YKP-KMS memang diduga banyak melibatkan pejabat di lingkungan eksekutif dan legislatif. Bila dilakukan telaah dan kajian mendalam, ditemukan banyak dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, salah satu yang jadi pijakan pengurus YKP adalah keberadaan pengurus yang sampai sekarang berlindung di balik SK Wali Kota yang sudah tak berlaku. Sedangkan pengurusnya tetap meneruskan kegiatannya menjalankan yayasan yang saat ini sudah memiliki usaha PT Yekape Surabaya.
Sementara kasus ini sudah mangkrak selama hampir 15 tahun. Namun belum satupun tersangka yang berhasil dijebloskan ke penjara. Bahkan melalui DPRD Surabaya dengan panitia hak angketnya, keputusan untuk menutup YKP-KMS juga tak berjalan alias mandul. Kasus ini seperti memiliki kekuatan yang tak bisa dibongkar.
Tak hanya itu, kabarnya kasus dugaan korupsi YKP-KMS sudah pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tak berjalan karena kurangnya bukti.
Setahun lalu, kasus ini kembali heboh lantaran sejumlah LSM Surabaya mewakili warga melapor ke Subdit III Tipikor Polda Jatim. Dengan menyerahkan bukti awal, mereka mengadukan pembina, pendiri dan pengurus YKP-KMS.
Aset YKP-KMS diyakini bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Madya Surabaya saat itu. Dana APBD yang menjadi obyek penyelewengan itu di antaranya digunakan untuk membebaskan tanah negara seluas 2500 hektar di 37 kelurahan.[jen]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Spesialis Pencuri Pickup Antar Kota Dilumpuhkan Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya
- Polda Jatim Musnahkan 236 Kilogram Sabu, 11 Ribu Ekstasi dan 57 Kilogram Ganja
- Meski Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo Tetap Salahkan Brigadir J