Wandy Luckyto alias Kasto (20), asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, langsung dibekuk anggota Unit Satreskrim Polsek Pakis Polres Malang, usai mencuri motor saat karnaval.
- Kuasa Hukum Hasan dan Tantri Minta JPU Bedakan Gratifikasi dan Sedekah
- Kejari Bangkalan Belum Terima SPJ Penerima Hibah Pokir 2022
- Kasus Dugaan Korupsi BPR Bank Daerah Kota Madiun Pelimpahan dari APIP
"Awalnya korban memarkir sepeda motor di halaman samping rumah, lalu ditinggal untuk melihat karnaval. Namun korban kaget, ketika balik melihat motornya sudah tidak ada,†terang Ainun sapaan akrab polisi wanita yang mengenakan hijab kepada Kantor Berita
Mengetahui akan hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Pakis. Tak lama mendapat laporan itu, anggota Satreskrim langsung melakukan penyisiran di tempat karnaval dan dapat langsung membekuk pelaku Senin dini hari.
Untuk saat ini, lanjut Ainun, pelaku diamankan di Polsek Pakis guna dilakukannya proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah STNK, pakaian milik pelaku saat melakukan aksinya, 1 unit sepeda motor warna putih bernopol N 2465 JS. Dan Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.[azm/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Rp1,3 Miliar Proyek Perkeretaapian Medan
- Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka
- Soal Kasus Kardus Durian, Ini Jawaban KPK