RMOLBanten. Adam Mohammad Riyadi (20), warga Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diciduk polisi, setelah diduga menyebarkan berita bohong (hoax) terkait aksi begal di Jalan Siliwangi Pasir Ona.
- MAKI Jelaskan Isu Pungli Oknum Kejari Madiun terhadap Petani
- Berulah, Gangster Bajingan Tanpa Dosa di Jombang Diringkus Polisi
- Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Pupuk Subsidi Tanpa Izin
Adam melalui akun facebooknya @Prof-adam dasbor, Selasa (29/5) pukul 19.00 WIB memposting foto wanita yang mengalami luka bacok pada bagian tangan dan wajah dengan caption "share ke semua masyarakat hati2 korban begal, waktu tadi di cileweung kec. Rangkasbitung kab. Lebak" yang ada tambahan kata-kata dari pelaku "#UsutTuntas #KetemuBegalLangsungBakarPak".
"Begitu mendengar informasi dan melakukan kroscek ternyata hoax, dan anggota langsung bergerak mencari informasi pemilik akun facebook," kata Dani kepada redaksi, Kamis (31/5).
Dani mengaku dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merk Asus Z007 yang diduga digunakan untuk menyebarkan berita hoax.
"Pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar,"tegasnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara
- LPAI Apresiasi Penegakan Hukum Terhadap Anak SD yang Colok Mata Hingga Buta
- Pengakuan Suami Pelaku KDRT Di Jember, Hingga Nekat Berbuat Sadis Terhadap Istrinya