Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman narkoba berupa 5.052 pil ekstasi jaringan internasional di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat.
- KPK Panggil Pedangdut Cita Citata, Diperiksa Untuk Tersangka Korupsi Bansos MJS
- Petinggi BUMN Diduga Intervensi Pemenang Tender DBC Kilang Olefin Tuban
- Bos Karaoke di Surabaya Akui Jadi Pengedar Ekstasi
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seseorang berinisial BP. Diduga BP adalah pemesan dan pengedar pil ekstasi.
"Di kantor pengiriman barang jadi ini kolaborasi sama bea cukai dan lapas karena ditarik ke atas ada pengendalinya. Kami amankan 16 September tersangka BP dengan barang bukti ada 5.052 butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9).
Untuk mengelabuhi petugas, pil ekstasi dimasukkan dalam kaleng makanan anjing.
Barang haram dari Belgia itu dikirim melalui salah satu agen pengiriman barang, polisi yang sudah mengetahui barang tersebut lalu menunggu.
Tak berselang berapa lama, ada seorang ojek online yang mengambil barang itu dan memberikan ke BP.
Saat BP menerima barang, polisi pun langsung menyergapnya.
Dari keterangan BP, ribuan pil ekstasi juga dikendalikan dari dalam Lapas oleh salah satu warga binaan asal Nigeria.
Polisi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham untuk menelusuri hal tersebut.
"Barang didalami dan arah ke Napi inisial I dan kami koordinasi dengan Kemenkumham lapas diperiksa," kata Yusri.
Akibat perbuatannya BP terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Tetap kita jerat Pasal 155 subsider pasal 114 ayat 2 subsider 112 jo 113 UU No 35 tahun 2009 tengang Narkotika. Ancaman pidana minimal 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati," kata Yusri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polsek Bubutan Tangkap Dua Begal yang Kerap Beraksi di Tengah Kota Surabaya
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK
- Hari Ini Abu Janda Diperiksa Polisi Soal Dugaan Rasisme Ke Natalius Pigai