Polisi Nyatakan Pinjaman Online Meresahkan Masyarakat

Layanan financial technology (fintech) pinjaman online yang disinyalir telah menelan korban. Bunga dan denda yang tinggi hingga penagihan yang disertakan ancaman membuat resah masyarakat.


"Jadi saya menghimbau kepada masyarakat jangan tergoda dengan pinjaman online ini. Karena kehadiranya sangat meresahkan masyarakat," jelas AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Jum'at, (13/9).

Ia membenarkan, sudah banyak kasus orang terkena gangguan jiwa dan bunuh diri lantaran akibat pinjaman online. Selain bunga tinggi kehadiran pinjaman online kerap meneror keluarga peminjam maupun rekanya jika meleset jatuh tempo dari penyetoran.

"Maka saya himbau kepada masyarakat Ngawi yang merasa jadi korban pinjaman online silahkan lapor," tegasnya.

Jelas Pranatal, apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.

Perlu diketahui juga bahwa fintech peer to peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap fintech tersebut.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news