Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal di Jember

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam press conference di Mapolres Jember/RMOLJatim
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam press conference di Mapolres Jember/RMOLJatim

Setelah dilakukan penyidikan, Kepala Desa Bangsalsari yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember berinisial NH, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 


Selain itu penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Polres Jember menetapkan kepala bagian produksi PT Agro jaya Makmur, Cecep sebagai tersangka. 

"Kami sudah menetapkan 2 tersangka, NH dan C. NH selaku pemilik perusahaan dan C adalah kepala bagian produksi," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip Kantor berita RMOLJatim, Jumat (4/3) malam. 

Menurut dia kedua orang tersebut adalah yang bertanggung jawab dalam peredaran dan produksi yang diduga ilegal. Mereka  mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau berlabel. 

"Kedua tersangka NH dan C kita terapkan pasal 122 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan," jelas Komang.

"Setiap Orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) miliar," sambungnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih belum melakukan penahanan.

Diketahui, sebelumnya Polres Jember menggerebek tempat pupuk dan pestisida ilegal di Bangsalsari pada akhir Januari 2022 lalu.  Polisi mengamankan sejumlah produk pupuk dan perstisida yang diduga ilegal.

"Sudah ada tujuh orang, yang dimintai keterangan, baik dari kelompok tani maupun dari staf di perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin itu," ujar Komang usai rapat dengar pendapat bersama sejumlah steakholder pertanian, di ruang komisi B DPRD Jember, Kamis (3/2) lalu. 

Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2019, lanjut Komang, perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.  Perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida wajib mengantongi izin dan dan produknya sudah lulus melalui proses uji laboratorim. 

Langkah ini bertujuan untuk melindungi petani. Jangan sampai pupuk atau pestisida yang diedarkan masyarakat merugikan petani.

"Seperti produk pestisida atau pupuk, seharusnya membasmi hama untuk pestisida dan menyuburkan untuk pupuk, lalu malah merusak tanaman," terang dia.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news


Berita Sebelumnya