Polisi Ungkap Jual Beli Satwa Jaringan Internasional

. Polisi berhasil mengungkap dugaan praktik jual beli satwa dilindungi yang masuk kategori tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pengungkapan ini dilakukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Anggota berhasil menangkap dan mengamankan 8 Tersangka yang mana terdapat lima Tersangka dengan TKP Wilayah Surabaya berinisial MR, AN, VS, AW, dan RR serta tiga Tersangka dengan TKP Wilayah Jember dan Bondowoso berinisial MR, BPH dan DD," jelas Yusep didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dan Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto di Mapolda Jatim, Kamis (27/3).

Yusep mengatakan adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini diantaranya, 5 ekor Komodo, 1 ekor Binturong, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Kakaktua Maluku, 5 ekor Burung Nuri Bayan, 5 ekor Perkici Flores, 1 ekor Kasuari Gelambir, 1 buah tengkorak Rusa, 10 ekor berang-berang, 5 ekor Kucing Kuwuk, 1 ekor Jelarang, 7 ekor Lutung Budeng, 6 ekor Trenggiling, 1 ekor Cukbo, 1 ekor Elang Bido, 5 buku rekening, 5 kartu ATM, 11 unit Handphone, 4 pipa paralon modifikasi, 1 kardus coklat dan 4 kontainer box.

"Hasil perkembangan penyidikan diduga satwa akan dijual menuju luar negeri. Selain itu, Penyidik masih menunggu hasil digital Forensik Labfor Polri guna ungkap keterlibatan jaringan Internasional," pungkas Yusep. [jit]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news