Tiga pengedar narkotika golongan I jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
- Probolinggo Siap Tangani Lonjakan Kasus Demam Berdarah, Dewan Minta Langkah Tegas Dinas Kesehatan
- Pemkot Surabaya Kerjasama dengan Perusahaan Dubai, Siap Olah Limbah Lemak Minyak Jadi Bahan Bakar Alternatif
- Gubernur Khofifah Serahkan Bansos 417 Penerima dan Zakat Produktif bagi Pelaku Ultra Mikro
Ketiga pelaku ini adalah Abdul, warga Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Kasenin dan Heriyanto yang keduanya warga Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jengesti Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
"Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan atau menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu," ujar Kamsudi kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (7/2).
Dari ketiga pelaku tersebut, kata Kompol Kamsudi, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 0,23 gram.
Selain itu, petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca.
"Barang bukti lain yakni tiga unit HP milik ketiga pelaku," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku berada di ruang tahan Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Atasi Kekurangan Air Saat Kemarau, Walikota Kediri Sidak Sumur Bor
- Dibuka Bupati Jombang, Pembinaan Pokmaswas Diminta Lestarikan Kekayaan Laut dan Sungai
- Pemkot Surabaya Bentuk Forum Anak Tingkat Kecamatan