Pemerintah Kabupaten Jombang melarang adanya kegiatan takbir keliling dan open house. Hal itu tertuang dalam Intruksi Bupati Jombang nomor 7/2021 tentang perpanjangan keenam PPKM mikro yang berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.
- Hadiri Peringatan Hari Santri, PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi Sampaikan Pesan Perjuangan Kyai dan Ulama
- Dishub Beri Diskon Bagi Warga Titipkan Kendaraan di Fasilitas Milik Pemkot Surabaya, Catat Tanggalnya
- Di Momen Harkitnas ke-114, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Teladani Semangat Nasionalisme Dr Soetomo
"Bupati Jombang telah mengeluarkan intruksi perpanjangan PPKM mikro yang berlaku dari tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang," kata Sekda Pemkab Jombang, Jazuli dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (09/5).
Jazuli juga menjelaskan bahwa di dalam PPKM mikro tersebut juga terdapat tentang pelarangan kegiatan takbir keliling dan juga open house. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Ada beberapa poin yang bersifat imbauan dan larangan saat lebaran yaitu pemberlakuan larangan mengumpulkan masa seperti tradisi mudik, takbir keliling dan halalbihalal atau open house saat hari raya Idulfitri," terangnya.
Selain itu, tambah Jazuli, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid, dengan mengintensifkan sosialisasi tentang protokol kesehatan. Yakni pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta pemberlakuan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Tetap patuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa di Tuban, Gubernur Khofifah Ajak Tingkatkan Kesalehan Sosial di Bulan Ramadhan
- Diduga Melanggar Pakta Integritas, Dua RHU Dipanggil Satpol PP Surabaya
- Peringati 10 Muharam 1445 H SMKN 1 Mejayan Santuni Anak Yatim