Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memberikan diskon tarif parkir bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di fasilitas parkir resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama mudik Lebaran 2025.
- Jukir Ampel Tarik Uang Karcis Lebihi Ketentuan, Dishub Kota Surabaya Tindak Tegas
- Amankan 2 Jukir Liar, Dishub Surabaya Gembok Puluhan Motor di Depan Grand City Mall
- Dishub Surabaya Tambah 11 Unit Bus Listrik dan 32 Feeder Wara Wiri, Ini Rutenya
"Ada diskon tarif parkir bagi masyarakat yang membutuhkan parkir kaitannya dengan faktor keamanan, bisa memarkirkan di park and ride atau car park - car park yang ada di Surabaya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (29/3).
Adapun titik lokasi tersebut, di antaranya berada di Park and Ride Mayjend Sungkono, Park and Ride Adityawarman, Park and Ride Kertajaya, Park and Ride Genteng Kali, Park and Ride Arif Rahman Hakim, Gedung Siola, Gedung Balai Pemuda, Convention Hall, dan Surabaya Expo Center (SBEC).
Tundjung menuturkan bahwa diskon tarif parkir inap untuk mobil Rp20 ribu per hari. Sedangkan untuk sepeda motor Rp12.500 ribu per hari.
"Harapannya masyarakat bisa menggunakan itu karena untuk menjamin keamanan kendaraan tersebut,” harapnya.
Diskon tarif parkir ini berlaku mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Selain itu, Tundjung memastikan jika layanan ini tidak hanya berlaku untuk warga Surabaya, tetapi juga masyarakat dari luar daerah yang ingin menggunakan layanan tersebut
"Berlaku untuk warga Surabaya atau warga luar Surabaya. Pengambilan maksimal sampai tanggal 7 April 2025. Kalau lebih tanggal 7 April itu sudah masuk tarif parkir normal,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jukir Ampel Tarik Uang Karcis Lebihi Ketentuan, Dishub Kota Surabaya Tindak Tegas
- Amankan 2 Jukir Liar, Dishub Surabaya Gembok Puluhan Motor di Depan Grand City Mall
- Dishub Surabaya Tambah 11 Unit Bus Listrik dan 32 Feeder Wara Wiri, Ini Rutenya