KPU Kabupaten Jember telah mengumumkan perolehan suara Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jember unggul mutlak dengan memperoleh 967.301 suara.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Bahkan perolehan suara tersebut tertinggi bila dibandingkan suara di Kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Hasil rekapitulasi final tingkat Kabupaten Jember, pasangan 01 Anies-Muhaimin memperoleh 261.986 suara, pasangan 02 Prabowo-Gibran memperoleh 967.301 suara, dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud MD didukung 215.497 suara," kata Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (8/3).
"Itu menjadi hak saksi, meskipun saksi tidak tanda tangan tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi," katanya.
Sedangkan dari kubu saksi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menolak dengan tegas untuk menandatangani hasil akhir rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten, di hotel Aston Jember.
"Kami masih akan melakukan perlawanan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024," jelas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto.
Dia menjelaskan tidak akan mentolerir setiap dugaan pelanggaran, yang terjadi selama perhelatan pilpres. Kalau semangat kerusakan dalam pilpres dibiarkan, pasti akan direplikasi dalam pilkada nanti.
"Kami tidak mempersoalkan proses rekapitulasi suara. Tapi pada proses panjang penyelenggaraan pilpres, catatannya ada semua," katanya.
Proses itu terjadi hampir sama di seluruh Indonesia, karena kejadiannya terstruktur, sistematis, dan massif.
Senada disampaikan Sekretaris Tim Daerah AMIN Jember, Dedy Dwi Setiawan. Dia menegaskan telah terjadi banyak kesalahan memasukkan data yang berdampak pada pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Timnya, lanjut dia, melihat adanya indikasi kesalahan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dan pembiaran terhadap buruknya kualitas dan kapabilitas pelaksana saat proses pemungutan suara dan pasca pemungutan.
"Sehingga banyak data yang salah saat proses inputing pada aplikasi resmi Komisi Pemilihan Umum," terangnya.
Selanjutnya tim Amin, menyampaikan keberatan secara tertulis pada kolom form D kejadian khusus atau keberatan saksi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus