PRD Klaim Bukan Partai Terlarang

Partai Rakyat Demokratik (PRD) merayakan ulang tahun ke-23, kemarin (Senin, 22/7). Sejumlah kejadian tidak mengenakan terjadi.


Komite Pimpinan Pusat PRD dalam keterangan resminya mengecam kegagalan aparat negara dalam memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai dan demokratis yang mereka gelar.

"Ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk atau ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dengan berbagai tindakan sebagaimana disebutkan di atas,” tulis keterangan yang ditandatangani Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono dan Sekjen PRD Dominggus Oktavianus dilansir Kantor Berita RMOL, Selasa (23/7).

PRD mengatakan, tekanan yang mereka hadapi kemarin tidak biasa mengingat sudah sering sebelumnya PRD menyelenggarakan kegiatan politik terbuka seperti diskusi, seminar dan lain sejenisnya tanpa diganggu.

Agus Jabo dan Dominggus juga menegaskan bahwa partai mereka bukanlah partai terlarang seperti yang dikabarkan banyak pihak.

"Tidak benar desas-desus dan hoax yang mengatakan bahwa PRD sebagai partai terlarang yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu. PRD adalah partai yang diakui oleh negara melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.UM.06.08-164 tanggal 24 Februari tahun 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik,” tulis mereka.

PRD juga disahkan sebagai partai peserta pemilihan umum tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999,” sambung keterangan itu lagi.

Tuduhan bahwa PRD adalah reinkarnasi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dihembuskan oleh rezim Orde Baru yang anti-demokrasi sebelum reformasi tahun 1998.

"Pihak-pihak yang sekarang mengangkat narasi yang sama merupakan elemen-elemen anti demokrasi sebagaimana Orde Baru,” demikian PRD.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news