Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah setuju membawa Perppu 1/2020 atau Perppu Corona ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Namun masih ada penolakan dari sejumlah kalangan.
- Gus Fawait-Djoko Susanto Dilantik 20 Februari, Pemkab Sudah Lakukan Persiapan
- Layakkah Nadiem Makarim Diganti, Begini Kata Arief Poyouno
- Wujudkan Visi Misi Program Presiden Prabowo, AHY Masuk 3 Besar Menteri Berkinerja Positif
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang pada pekan lalu menggeruduk gedung DPR kembali bersuara.
Menurutnya, lembaga tinggi negara harus merasa khawatir dengan perppu ini, sebab kewenangan mereka juga akan dipangkas.
“Perppu 1/2020 bukan saja hapus fungsi DPR, tapi juga hapus fungsi lembaga negara lainnya; KPK, BPK, MK, dll. Perppu 1/2020 buat pemerintah bisa sewenang-wenang menjalankan pemerintahan, tanpa pengawasan & penindakan,” tegas Iwan Sumule dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).
“Tolak Perppu 1/2020,” lantangnya lagi.
Iwan Sumule lantas mengurai sejumlah poin dalam Perppu Corona yang berpotensi disalahgunakan sebagaimana yang dia maksud.
Pertama adalah mengenai aturan yang membolehkan defisit anggaran melampaui tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19. Aturan ini mengabaikan amanah UU 17/2003 yang mengharuskan defisit keuangan negara tidak lebih dari 3 persen.
Kedua, mengenai aturan dalam pasal 19 yang mempersilakan Bank Indonesia membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah.
“Itu sama saja memberi kekuasaan kepada BI untuk membeli surat utang dan memberi bantuan likuiditas. Artinya, BI bisa jadi korban dan berpotensi akan terjadi skandal BLBI jilid II,” sambung ketua DPP Partai Gerindra itu.
Selanjutnya dia mengkritik pasal 16 ayat 1 huruf c dan d. Ayat ini berisi dukungan pada pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Di mana Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemik Covid-19.
“Termasuk membolehkan membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Ini kacau,” tegasnya.
Iwan Sumule turut menyoroti pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.
Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
“Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya.
Untuk itu, paripurna DPR yang akan dipaksakan di masa pandemik corona dan berpotensi melanggar aturan PSBB harus ditunda.
“Sebaiknya DPR menunda sidang paripurna untuk menentukan menerima atau menolak Perppu Corona,” tutupnya penuh harap.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rocky Gerung Sudah Taat Hukum, Syahganda Minta Tidak Ada Persekusi Lagi
- Giliran Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Sampaikan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil, Ajak Seluruh Masyarakat Bersatu Bangun Jatim
- Booster Dijadikan Syarat Mudik, Alvin Lie Sesalkan Gaya Komunikasi Pemerintah