Aksi protes terhadap keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama dinilai relevan. Sebab, kerja jurnalis memang penuh risiko dan bahaya.
- Bekas Kasat Narkoba Polres Lamsel Masuk Jaringan Fredy Pratama Karena Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan
- Sita Aset Tersangka Asabri, Jampidsus: Belum Separuh Dari Kerugian Negara
- Kasus Penganiayaan LC di Jember, Terdakwa Kades Sempat Dimintai Uang Damai Rp 250 Juta
"Kami pandang keberatan tersebut relevan ya, karena kerja jurnalis itu kan kerja yang penuh risiko," ujarnya.
Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali yang kerap menulis kasus korupsi.
Kematian Bagus diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yaitu terkait proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.
Susrama divonis penjara seumur hidup. Grasi yang dikeluarkan Jokowi hukuman berubah menjadi 20 tahun penjara.
Febri menilai di samping profesi yang penuh resiko, Bagus Narendra juga berani mengungkap adanya praktik korupsi.
Menurutnya, bukan saja pada jurnalis, dalam hal isu korupsi risiko ancaman juga mengintai aktivis anti korupsi dan juga aparat penegak hukum.
"Dalam isu antikorupsi itu serangan-serangan terjadi pada jurnalis, pada pegiat antikorupsi, masyarakat sipil dan juga penegak hukum. Termasuk kita tahu kemarin Novel (penyidik KPK, Novel Baswedan)," tukasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelapor Desak Mahkamah Agung Tak Melempem Tegakkan Keadilan Kasus Sengketa Izin Tambang
- Bansos Presiden Jokowi Rp 900 Miliar, Tapi Dikorupsi Rp 250 Miliar
- 7 Tahun Mandeg, Kapolrestabes Surabaya Diminta Tuntaskan Kasus Tanah Wakaf Jadi Aset Yayasan Darul Hikmah