Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dituduh makar membuat mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo berang.
Menurut Suryo Prabowo, bagi purnawirawan yang namanya tuduhan makar itu tak ubahnya hinaan.
- Vaksin Nusantara Dianggap Memaksakan Kehendak, Gurubesar UI: Relawannya DPR, Ini Benar-benar Ganjil
- Masalah di Papua Tak Kunjung Usai, Megawati Sedih!
- KPU RI Anulir Penetapan Timsel KPUD di Tiga Provinsi, Ada Apa?
Baca Juga
"Saya sakit hati dengan pemberitaan soal penangkapan Pak Sunarko," tegasnya.
Soenarko kini ditahan di Rutan Guntur bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.
Soenarko diduga melanggar UU 1/1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan UU 1/1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Kader PDIP Gelar Wayang Kulit Di Mojokerto
- Surya Paloh Ingin Tunjukkan ke Jokowi Nasdem Setia Sampai Akhir
- Calon Bupati Bangkalan Nomor Urut 02 Bantah Tudingan Anti Tahlil, Janji Bangun Bangkalan Inklusif dan Damai
Baca Juga