Rais Syuriyah PBNU: Menjaga Prokes Hukumnya Wajib

Rais Syuriah PBNU  KH Afifuddin Muhajir
Rais Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir

Secara kaidah fiqih, mengikuti anjuran pemerintah dengan menjaga protokol kesehatan selama Covid-19 adalah wajib.


Hal tersebut ditegaskan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir saat doa bersama untuk bangsa pada Rabu malam (14/7).

Ia mengurai, ada kaidah mengatakan bahwa sesuatu yang diwajibkan pemerintah, dari hukum syariat sudah wajib, maka tambah wajib. Jika dari syariat disunahkan lalu diwajibkan negara, maka bisa jadi wajib.

Bahkan hal yang mubah bisa menjadi wajib jika diwajibkan negara sepanjang mendatangkan kemaslahatan masyarakat luas.

"Sementara menjaga protokol kesehatan dari syariatnya sudah wajib, kemudian diwajibkan oleh pemerintah, maka tambah wajib," kata KH Afifuddin Muhajir.

Oleh karenanya, ia menyayangkan hingga kini masih ada masyarakat yang menyepelekan prokes, bahkan menolaknya.

"Sangat disayangkan ada anggota masyarakat yang ngeyel. Saya melihat mereka ini adalah orang yang tidak tahu, tapi mereka tidak tahu kalau mereka itu tidak tahu. Ini repot," imbuhnya seperti dikutip NU Online.

Menaati protokol kesehatan panting karena sudah disepakati di antara ulil amri. Dalam konteks pandemi, ulil amri yakni pemerintah dalam soal kenegaraan, ulama dalam soal ilmu syariat, dan dokter dan pakar dalam bidang kesehatan.

"Menjaga protokol kesehatan juga ikhtiar secara medis dan ikhtiar secara spiritual, yaitu doa," tutup Kiai dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo ini. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news