Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku perampokan pada seorang guru di Desa Gembongan, Rt 01 Rw 04 Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
- Kasus Korupsi Aset Desa Gambiran Senilai Rp 500 Juta Segera Disidangkan
- Lukas Enembe Harusnya Taat Hukum Sebagai Penyelenggara Negara
- KPK Amankan Barang Bukti Rp2,6 Miliar dalam OTT Terkait Suap Proyek di Dinas PUPR OKU
Kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di betisnya. Para pelaku yang beraksi di rumah seorang Rofi (57) salah satu guru di SMPN di Kabupaten Blitar sempat kabur.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya juga mengancam korban dengan pistol. Korban yang seorang diri disekap dengan bantal. Bahkan istri korban yang datang usia mengajar juga tak luput dari sekap kedua pelaku. Ironisnya otak dari perampokan ini. Justru tetangga korban yang selama ini membantu.
"Pelaku dengan korban ini tetanggaan, sudah saling kenal sebelumnya," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar dikutip Kantor Berita , Jumat (4/10).
Usai menyekap kedua korban, para pelaku kemudian menggasak harta benda milik korbannya. Kedua pelaku berhasil menggasak tiga buah gelang emas, tiga buah cincin emas, dua pasang anting emas, beberapa lembar surat pembeliah perhiasan emas, enam buah gawai, dan uang tunai sebesar Rp 1.884.000 serta dua kartu ATM.
"Pelaku juga mengancam akan menembak korbanya jika lapor polisi," terang Adewira.
Kedua pelaku saat beraksi juga meminta nomor pin ATM korbannya, sehingga sempat mengambil uang di mesin ATM. Keduanya dua kali menarik uang dari mesin ATM sebesar Rp 7.500.000.
Berkat rekaman CCTV di mesin ATM inilah pelaku dapat diketahui ciri-cirinya dan polisi langsung melakukan pengejaran.
Pelaku sempat kabur dan berusaha melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota dan dikenakan ancaman pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.[rob/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Geledah DPRD Jatim hingga Rumah Tersangka, Ini yang Diamankan KPK
- Warga Jember Ditangkap, Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap NU dan GP Ansor Lewat 17 Akun Palsu
- Terbitnya HGB di Laut Harus Diusut Tuntas, Jokowi Bertanggungjawab Dari Sisi Hukum