Pernahkah kamu merasa bangga dengan kekayaan budaya Jawa Timur? Dari tari Remo yang energik hingga batik Madura yang penuh warna, budaya Jatim selalu memukau dan mencerminkan identitas kita. Tapi tahukah kamu, banyak warisan budaya ini terancam punah?
Berita baiknya, Komisi E DPRD Jatim baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan! Raperda ini menjadi langkah penting untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan 10 objek budaya Jatim yang terancam punah.
- Baliho Anies-Muhaimin Minim, Timnas: Kami Tak Punya Duit
- Eks Anggota TGIPF Kanjuruhan Pertanyakan CCTV di Luar Stadion yang Hilang
- Rencana Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024, Ketua KPU: Opsi Kami Masih Februari
"Saat ini Jatim hanya memiliki Pergub 66 Tahun 2015 sebagai dasar hukum perlindungan kebudayaan benda, sehingga Raperda pemajuan kebudayaan Jatim sebagai dasar hukum perlindungan kebudayaan tak benda di Jatim sangat diperlukan," ujar Basuki Babussalam, Senin (1/7/2024).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut membeberkan bahwa dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan terdapat 10 objek yang dapat dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan oleh pihak Pemprov bersama dengan masyarakat.
"10 objek itu antara lain, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional," bebernya.
Lebih lanjut, legislator dari Dapil 8 Jawa Timur (Kediri, Kota Kediri) menjelaskan bahwa upaya perlindungan dan pengembangan terhadap objek pemajuan kebudayaan tersebut dilakukan dengan cara inventarisasi, publikasi, aktualisasi nilai, dan inovasi industri kreatif.
"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Gubernur dapat membentuk dewan kebudayaan atau dewan kesenian Jatim sebagai mitra Pemprov dalam pemajuan kebudayaan. Selanjutnya, dewan tersebut bertugas memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Gubernur," jelasnya.
Dalam rangka penyelenggaraan pemajuan kebudayaan yang terintegrasi dan terencana, Pemprov Jatim didorong untuk dapat menyusun dokumen perencanaan dalam bentuk Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
"Seiring perkembangan waktu, objek, dan pemajuan kebudayaan maka perlu dilakukan pemutakhiran terhadap PPKD yang disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan pemajuan kebudayaan di Jatim saat ini," tutur Basuki.
Terkait keefektifan dalam penerapan Perda Pemajuan Kebudayaan, Basuki meminta kepada Pemprov untuk melakukan tindak lanjut yang jelas dan efisien sebagai upaya dari implementasi Perda tersebut.
"Kami minta Pemprov untuk PPKD yang terintegrasi RPJMD, membentuk pangkalan data budaya daerah dan dewan kebudayaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan perlindungan hukum dan pembinaan kepada SDM, serta aktif melakukan pengawasan sebagai upaya pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat Infrastruktur Untuk Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Jalan Exit Tol Magetan
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja Solid di Kuartal I 2025, Perkuat Fondasi Digital dan AI di Indonesia