Terdakwa kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding atas vonis hakim yang memutus dua tahun penjara kepadanya.
- Usut Aset Rafael Alun dan Keluarga di Yogyakarta, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Masa Penahanan Hakim Agung Dimyati Diperpanjang
- Persoalan yang Dinilai Ribet, Enam Parpol yang Tak Lolos Bakal Laporkan Ketua KPU
Desmihardi menjelaskan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Ratna terkait putusan tentang rencana pengajuan banding atas vonis hakim.
Menurutnya, alasan Ratna tak mengajukan banding salah satunya adalah soal alasan masa hukuman. Vonis hakim dua tahun dikurangi masa tahanan. Saat ini, kata Desmihardi, kliennya telah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.
"Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan, jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi, itu pertimbangan yang utama," tuturnya.
Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. Hakim mengatakan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun.
Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saksi N Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David
- Bareskrim Terima Aduan Dugaan Pencabulan Anggota DPR RI
- Masuk Kategori Hukuman Maksimal, Ferdy Sambo Layak Dipecat