Ratusan Pedagang Pasar Turi Sujud Syukur Henry Gunawan Divonis Bersalah

Pasca terdakwa Henry Gunawan divonis bersalah 2,6 tahun, ratusan pedagang Pasar Turi yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya langsung bersujud syukur.


Kepada Kantor Berita , Taufik menyebut jika kasus ini sebenarnya bukan hanya 12 pedagang yang menjadi korban penipuan Henry Gunawan, melainkan ribuan pedagang lain juga ikut ditipu.

"Ribuan pedagang lainnya juga akan melaporkan Henry. Jadi kami tegaskan, yang dirugikan Henry itu banyak, bukan hanya 12 pedagang saja," pungkas Taufik.

Terpisah, saat agenda pembacaan vonis kasus tipu gelap ini, ratusan pedagang terlihat melakukan istiqosah dan doa bersama di depan halaman PN Surabaya. Kegiatan itu dilakukan ratusan pedagang untuk memberikan pencerahan rohani agar hakim bisa berpikir jernih saat membacakan putusan yang adil bagi pedagang pasar turi.

Untuk diketahui kasus tipu gelap terhadap pedagang Pasar Turi ini dilaporkan oleh 12 orang pedagang pada tahun 2015 dan pada tahun 2016. Mabes Polri mengambil alih penyidikannya sampai kemudian mulai disidangkan pada November 2017. Dalam kasus ini terdakwa Henry telah merugikan 12 pedagang sebesar Rp 524 juta.

Pada agenda pembacaan vonis hari ini, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 2,6 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim  tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat melepaskan terdakwa Henry Gunawan dari segala tuntutan hukum.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news