Program recovery bond yang diumumkan Sesmeko Perekonomian RI Susiwijono dinilai bertentangan dengan konstitusi.
- Lebih Unggul dari Vaksin, Kekebalan Alami Covid-19 Bisa Bertahan 14 Bulan
- Penangkapan Zain An Najah Urusan Pribadi, Bukan MUI
- Dewan Pers akan Dukung RUU KUHP Asal Tidak Dibahas Secara Diam-diam
Recovery bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan pihak swasta lainnya, seperti importir, eksportir, dan sebagainya.
“Keputusan Sesmenko yang umumkan program recovery bond bertentangan UU Bank Indonesia Pasal 55 ayat 1 s/d 5, kebijakan strategis recovery bond, seharusnya Menko Perekonomian yang menjelaskan,” ucap Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).
Kamrussamad meminta Kemenko Perekonomian mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan program recovery bond yang sama persis saat mengalami krisis 1998.
“Karena recovery bond harus dijelaskan ke publik landasan kebijakan dan sekema implementasinya, karena menyangkut beban negara dan beban rakyat di masa depan,” katanya.
Menurutnya, jika itu goverment bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan pengeluarannya dicatatkan sebagai belanja negara.
Oleh karena itu, Kamrussamad meminta penjelasan resmi dan lengkap mengenai program recovery bond tersebut.
“Apakah memiliki hubungan pembukaan rekening khusus sumbangan dari pengusaha yang diumumkan pemerintah lalu dibarter dengan recovery bond?” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Alasan Isoman, Azis Syamsuddin Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
- Anies Baswedan Salurkan Bantuan Rp 11 M untuk Rumah Ibadah Semua Agama
- PAN: Semua Peserta Pemilu Berjuang untuk Menang