Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang tertutup kasus pornografi yang menjerat Erick Dwi Wiguna (26) sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
- Usut Aset Rafael Alun dan Keluarga di Yogyakarta, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Mardani H Maming Tersangka, PWNU Jatim: Momentum PBNU Bersih-bersih di Internal
- KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Yang Diduga Melibatkan Menpora Zainuddin Amali
Dijelaskan JPU Suparlan, kasus ini bermula ketika terdakwa yang notabene Asisten Sales LC Wakiki di Mall Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, merekam video seorang pengunjung saat mencoba celana jeans yang di ruang ganti.
"Terdakwa telah merekam saksi Listya Sri Suliyani ketika mencoba celana jeans di ruang ganti wanita. Melihat suasana sepi, terdakwa merekam mulai saksi melepas celana panjangnya hingga setelah telanjang," terang JPU Suparlan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi usai persidangan diruang Garuda 1, Rabu (29/1).
Aksi perekaman tersebut, masih kata Suparlan, diketahui oleh saksi korban dan melaporkan kasus ini ke security PTC kemudian ditindaklanjuti ke Polsek Wiyung.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," sambung Suparlan.
Terpisah, Tensi Handayani selaku penasehat hukum terdakwa tak berkomentar banyak terkait sidang perdana terdakwa.
"Kami tidak mengajukan eksepsi karena memang sudah diakui klien kami. Sidang dilanjutkan ke pembuktian," pungkasnya saat dikonfirmasi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Empat Pimpinan KPK Berpeluang Diperiksa Dalam Kasus SYL
- Majelis Hakim Diminta Tak Percaya Sandiwara Air Mata Ferdy Sambo
- Ungkap Pertemuan Ferry Jocom dan 4 Makelar di Kelurahan, Ini Pengakuan Lurah Pradah