Komitmen Kementerian Kominfo memberantas judi online tidak main-main. Selain menertibkan situs atau aplikasi, rekening influencer dan pemain juga diblokir.
- Kementerian ESDM Beri Penghargaan Perusahaan Tambang Melalui Award Good Mining Practice 2022
- Demi Menjaga Wibawa, Muhammadiyah Minta Negara Tidak Terlibat Kontestasi 2024
- HAM Indonesia: Sesuai Konstitusi, KPK Jangan Takut Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK
Setiap minggu ada ratusan rekening yang diduga jadi lalu lintas uang judi, diblokir.
“Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) memberi info ke saya, setiap minggu ada sekitar 800 (rekening) diblokir,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Usai diblokir, selanjutnya Kemenkominfo menyerahkan temuan itu ke pihak Polri. Menurutnya, wewenang menindak para pelaku judi online memang ada di Polri.
“Tugas Kominfo cuma melakukan pencegahan, memblokir aplikasi. Tindakan selanjutnya, seperti langkah hukum, itu urusan Polri,” katanya.
Dia juga menjelaskan, sejumlah influencer yang ikut mempromosikan aplikasi atau situs judi online kini sudah ditangkap, sementara sisanya tidak bisa bergerak bebas lagi.
Artinya, sambung dia, setiap pergerakan para influencer dan pelaku judi online telah terdeteksi.
“Ada beberapa influencer yang sudah dieksekusi polisi. Kepada tokoh publik, kita imbau jangan ikut mempromosikan judi slot, karena pasti berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pokoknya ruang gerak penjudi slot makin sempit,” tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang