Persidangan perkara suap yang menjerat Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna memasuki babak baru. Sidang yang dipimpin Hakim Agus Hamzah di Pengadilan Tipikor Surabaya ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Geledah Kantor PTPN XI, KPK Bawa 2 Koper Berkas Pengadaan Lahan
- Bareskrim Selidiki Dugaan 201 Sertifikat Pagar Laut Atas Nama PT Mega Agung Nusantara
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
Selanjutnya, dua jaksa KPK yakni Abdul Basyir dan Eva Yustisiana membacakan surat tuntutannya secara bergantian, yang intinya menyatakan terdakwa Rendra Kresna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dari perusahaan rekanan Dinas Pendidikan Malang sebesar Rp 5,6 miliar.
"Menuntut terdakwa Rendra Kresna dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK, Abdul Basyir saat membacakan surat tuntutanya.
Selain menghukum penjara, masih kata Abdul Basyir, KPK juga menjerat Rendra Kresna untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, 75 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Juga menuntut hak terdakwa menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun," sambung Abdul Basyir.
Dalam kasus suap ini, terdakwa Rendra Kresna dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Rendra Kresna mengaku akan mengajukan nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan 2 Mei mendatang.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa," ucap hakim Agus Hamzah menutup persidangan.
Untuk diketahui, Kasus suap di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini diungkap oleh KPK. Saat itu, Rendra Kresna yang menjabat sebagai Bupati Malang periode 2010-2015 ini ditangkap KPK bersama Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Suap senilai Rp 5,6 miliar tersebut diberikan Ali Murtopo dan Ubaidilah terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Uang Setoran Pelanggan PDAM Kota Madiun, Sekjen MAKI: Direksi Harus Diganti
- TGIPF Datangi Stadion Kanjuruhan, Temukan Fakta Ini
- KPK Cecar Bekas Dirut PT Pertamina dan PT PLN Dicecar Soal Transaksi Jual Beli LNG