Reuni Akbar 212 Tidak Melanggar Konstitusi

Reuni akbar Persaudaraan Alumni 212 di Monumen Nasional pada 2 Desember tidak perlu dinarasikan dengan kegiatan politik. Pasalnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk kebebasan berkumpul.


Sebaliknya, saat ini pemerintah harus mendukung hak-hak rakyat sejauh tidak melanggar konstitusi. Termasuk hak menyatakan pendapat di tempat umum.  

"Belajar dari pengalaman selama ini gelombang akbar umat muslim selalu mengusung gerakan damai dan mengutamakan kepentingan bangsa di samping kesucian Islam," jelasnya.

Lebih lanjut, gerakan yang dimotori ulama dan sejumlah hababib tersebut harus diarahkan menjadi lebih damai dan mencerminkan kebangsaan.

"Pemerintah harus bersyukur atas adanya inisiasi tersebut. Kita semua ingat gelombang Aksi 212 jadi perhatian dunia dan bangga terhadap gerakan damai tersebut," demikian Panji yang juga direktur eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI).[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news