. Kegagalan Presiden Joko Widodo dan DPR RI dalam upaya memetakan masalah pada pemberantasan korupsi terlihat pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Bersama Puan, Yenny Masuk Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud
- Targetkan 70% Suara Kemenangan untuk Ganjar, PDIP Jatim Gelar Konsolidasi Akbar
- Presiden Tiga Periode Adalah Mainan Penumpang Gelap, Harus Ditolak!
Mustafa mengatakan, revisi UU KPK yang digulirkan oleh DPR belakangan telah memicu kekisruhan di masyarakat. Ditambah lagi persetujuan dari Presiden Jokowi yang sebenarnya diharapkan oleh masyarakat memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi juga tak kunjung bersambut.
"Justru secepat kilat memberikan respons dengan turut menyetujui dan memberikan beberapa catatan. Pekerjaan besar yang ditargetkan selesai sebelum berakhirnya periode DPR RI 2014-2019 ini semakin memperlihatkan kegagalan DPR dan Presiden dalam memetakan masalah terkait upaya pemberantasan korupsi," kata Mustafa Fakhri, Senin (16/9).
Padahal kata Mustafa, pembentukan KPK pada masa reformasi merupakan upaya luar biasa untuk menanggulangi kejahatan korupsi yang bersifat luar biasa. Sehingga, independensi lembaga anti rasuah tersebut merupakan suatu keharusan.
"Revisi UU KPK justru menghilangkan independensi tersebut dan seterusnya berdampak pada desain kelembagaan, seperti berkedudukan sebagai lembaga pemerintah, adanya dewan pengawas, perlunya konfirmasi atau izin lembaga lain dalam pelaksanaan kewenangan," jelasnya.
Sehingga, upaya yang dilakukan Presiden Jokowi dan DPR RI merupakan suatu upaya pelemahan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Apabila pendekatan kelembagaan yang hendak ditempuh DPR dan Presiden, maka sepatutnya mekanisme checks and balances yang perlu dibangun bukanlah mekanisme pertanggungjawaban," tegasnya. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nasib Khalid Payenda, Dari Menteri Keuangan Afghanistan Kini Jadi Sopir Uber di Washington DC
- Kepuasan pada Jokowi Menurun, Demokrat: Rakyat Sudah Lama Menderita
- Gubernur Khofifah Dorong Transformasi Digital Koperasi Untuk Penguatan di Masa Pandemi