Sedikitnya lebih dari 5 ribu botol jamu ilegal bermerk Binaraci diamankan Polrestabes Surabaya.
- Kejagung Bantah Pernah Terima Rp 8 Miliar dari Maqdir Ismail
- PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari
- Pemkot Surabaya Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
"Jamu ini memang terbuat dari berbagai bahan herbal seperti temulawak, kunyit, secang, hingga kunyit yang telah diproduksi selama 6 tahun. Tapi kalau untuk manusia, harus ada ijinnya," tegasnya.
Jamu-jamu itu dipasarkan oleh seorang warga berinisial MD dengan harga Rp 20 ribu per botol. Ia dapat memproduksi dua ribu botol setiap minggu.
Untuk sementara ini MD tidak ditahan pihak kepolisian. Namun dalam kasus ini, MD dijerat Pasal 198 jo Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Yusril Siapkan Jalur Hukum Terkait Pernyataan Ade Armando Soal Bank Mandiri
- Bebas Subuh, Habib Bahar Bin Smith Langsung Kumpul Keluarga
- KPK Periksa Pejabat BI soal Pengajuan Dana Sosial CSR