RSUD Kanjuruhan Kepanjen Dipastikan Tidak Turun Kelas

. Sebanyak 615 rumah sakit (RS) diturunkan kelasnya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sedangkan dari sejumlah itu ada 50 RS di Jatim.


Di antara RS turun kelas di Kota Malang itu meliputi RS Ibu dan Anak (RSIA) Puri (C*), RSU Permata Bunda (D*), RS Ibu dan Anak Puri Bunda (C*) dan RS Ibu dan Anak Melati Husada  (C*).

Dua RS di wilayah Kabupaten Malang yang diturunkan kelasnya adalah RSUD Kanjuruhan Kepanjen dari B menjadi C. Lalu, RSU Angkatan Udara dr Mohammad Moenir  (D*).

Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang Dr Mahendra Jaya saat dikonfirmasi mengatakan bila hal tersebut sudah disanggah. Dia pun yakin tidak ada penurunan kelas pada RS milik Pemkab yang dipimpinnya.

"Kami sudah  melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Insya Allah kami gak termasuk yang diturunkan," kata Mahendra Jaya, Selasa, (13/8).

Kantor Berita juga melakukan konfirmasi perihal tersebut kepada Kepala Dinkes Kota Malang Pranoto. Namun, hingga saat ini belum ada respon atau keterangan secara resmi dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, di Jawa Timur terdapat 24 rumah sakit turun kelas. Review itu dilakukan agar pelayanan tepat sasaran sesuai dengan kompetensi masing-masing RS sesuai kelasnya.

Hal ini sesuai amanat dari Permenkes 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan RS memberikan parameter yang harus dipenuhi oleh RS. Mulai dari SDM, sarana prasarana, dan pendukung lainnya. Klausul lainnya laporan dari BPJS.

Berdasar data terakhir per tanggal 27 Mei 2019, RS dan diberikan masa sanggah sampai 12 Agustus 2019. Setelah itu Kemenkes akan menghitung ulang selama 2 minggu dan akan mengirim ulang data dari pihak RS yang komplain. [ah/mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news