RUU KPK Belum Sempat Dipelajari Oleh Menkumham

. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahui draf RUU KPK yang diusulkan oleh DPR RI. Yasonna mengaku Presiden Joko Widodo telah memintanya untuk meninjau RUU KPK tersebut. "Belum tahu,” kata Yasona usai dikukuhkan sebagai guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di gedung STIK PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Yasonna untuk mempelajari RUU KPK. Jokowi memiliki beberapa perhatian dalam perubahan UU KPK ini.

Merespons instruksi Jokowi, Yasonna enggan mengungkapkan fokus Jokowi dalam merespons draf revisi UU KPK yang dikirim oleh DPR tersebut.
"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," demikian Yasonna seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news