. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahui draf RUU KPK yang diusulkan oleh DPR RI. Yasonna mengaku Presiden Joko Widodo telah memintanya untuk meninjau RUU KPK tersebut. "Belum tahu,†kata Yasona usai dikukuhkan sebagai guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di gedung STIK PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
- Rapimnas Gerindra Jadi Ajang Konsolidasi Internal, Prabowo Bakal Diminta Lanjut Ketum
- Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ismail Haniyeh, Jusuf Kalla: Beliau Orang Baik dan Pintar
- Survei LSN: Elektabilitas Prabowo Subianto DItempel Ketat Anies dan Ganjar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Yasonna untuk mempelajari RUU KPK. Jokowi memiliki beberapa perhatian dalam perubahan UU KPK ini.
Merespons instruksi Jokowi, Yasonna enggan mengungkapkan fokus Jokowi dalam merespons draf revisi UU KPK yang dikirim oleh DPR tersebut.
"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," demikian Yasonna seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LSI: Sejarah akan Membawa NasDem Gabung Koalisi Bersatu
- Tanggai Rencana Pengiriman Senjata ke Ukraina, Netanyahu: Israel Tak Inginkan Konfrontasi dengan Rusia
- Daftar Bacaleg PKB Jombang Gratis, Target Raih 15 Kursi Legislatif