Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengalihkan penahanan dua bos Es Krim Zangrandi, Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
- Penahanan Ferdinand Hutahean Bukti Polri Tidak Diskriminatif
- Firli Bahuri: Penyerahan Uang Itu Fitnah dan Bentuk Rekayasa Kriminalisasi Terhadap Saya
- KPK Periksa Bendahara Umum PBNU Terkait Izin Usaha Pertambangan
"Setelah membaca permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, sesuai dengan pasal 23 KUHAP, dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa Ir. Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota,"kata hakim Pujo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan penetapannya diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (21/1).
Selain ada penjaminan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa, gangguan kesehatan yang dialami kedua terdakwa juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan tersebut.
"Terdakwa juga mengidap penyakit kulit,"pungkas hakim Pujo Saksono.
Diketahui, Pengalihan status tahanan kedua terdakwa ini dikabulkan majelis hakim usai kedua terdakwa dan dua saudaranya yakni Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Danang Anubowo.
Keempatnya diadili kasus penggelapan saham yang dilaporkan adiknya yakni Evy Susantidevi. Selain didakwa penggelapan, keempat suadara ini juga didakwa melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan kedalam akta otentik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Restorative Justice, Polri Bebaskan 40 Petani Mukomuko Dalam Kasus Pencurian Sawit
- KPK Temukan Barang Terkait Perkara Suap Yang Libatkan Oknum Penyidik KPK Saat Geledah 3 Rumah Pribadi Aziz Syamsuddin
- Apel Siaga Karhutlah, Kapolres Bondowoso Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara