Pengakuan terdakwa Siti Nur Anna sebagai pengguna sabu aktif sejak usia 15 tahun tak menjadi pertimbangan yang meringankan bagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
- Hakim Itong Isnaini Dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya
- Indra Kenz Bayar Fakarich Rp 500 Ribu untuk Belajar Trading Private
- Haris Azhar: Kekuasaan yang Dibangun Tanpa Ilmu Pengetahuan dan Kebenaran, Akan Mengalami Down Fall Moment
Sales kosmetik berparas cantik ini justru dituntut 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Wanita yang tinggal di kawasan Wiyung Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono memberikan kesempatan terdakwa Situ Nur Anna melalui kuasa hukumnya dari LBH Orbit untuk mengajukan pembelaan.
"Sidang ditunda dengan agenda pembelaan," ucap Hakim R Anton Widyopriyono sembari mengetukkan palu sebagai pertanda berakhirnya persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sales berusia 35 tahun ini ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2018 lalu.
Saat ditangkap, Polisi menemukan sisa sabu di dalam lemari kamarnya. Barang haram itu ditemukan petugas dalam dua bungkus plastik, dengan berat 1,46 gram dan 0,93 gram.
Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Siti Nur Anna mengaku tidak bisa lepas dari dunia narkoba. Ia telah menjadi pengguna sabu aktif saat berusia 15 tahun hingga sekarang.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Kembali Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun ke Kejari Jaksel
- Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Pelaksanaan Audit Anggaran Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Madiun Lanjut Ke Pokok Perkara
- Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Kode Etik